Entri Populer

Selasa, 09 Maret 2010

1.1 Latar Belakang
Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan dampak dari terjadinya Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa" yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah "penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan”. Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.
Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia. Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. Lantaran keyakinan ini, konsepsi-konsepsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang paling awal pun bahkan sudah memasukkan peranan pengembangan hak asasi manusia dan kebebasan.
1
Naskah awal Piagam PBB (1942 dan 1943) memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yang harus dianut oleh negara manapun yang bergabung di dalam organisasi tersebut, namun sejumlah kesulitan muncul berkenaan dengan pemberlakuan ketentuan semacam itu. Lantaran mencemaskan prospek kedaulatan mereka, banyak negara bersedia untuk mengembangkan hak asasi manusia namun tidak bersedia melindungi hak itu. Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB.

1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Bentuk-bentuk Hak Asasi yang Dimiliki Oleh
Masyarakat ?
2. Apakah Bentuk-bentuk Pelanggaran terhadap HAM ?
3. Apakah Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia ?

1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini dimaksudkan untuk membahas tentang bentuk-bentuk hak asasi manusia dan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap hak asasi manusia serta upaya untuk mengatasinya.










2

BAB II PEMBAHASAN

2.1. BENTUK-BENTUK HAK ASASI YANG DIMILIKI OLEH MASYARAKAT.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia ini berfungsi untuk melindungi kelangsungan hidup masyarakat, perkembangan dan kemerdekaan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, ataupun diganggu. Dengan adanya hak asasi manusia ini setiap manusia wajib diakui dan dihomati tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, dan bahasa selama tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu hak-hak manusia yang lainnya.
Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang merespon gejala internasional secara positif.
Menurut UU nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusai itu terdiri dari :
• Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
• Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3
• Hak untuk mengembangkan diri.
• Hak memperoleh keadilan.
• Hak atas kebebasan pribadi.
• Hak memperoleh rasa aman.
• Hak memperoleh kesejahteraan.
• Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
• Hak wanita untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
• Hak anak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Dalam konsep lain yaitu hak asasi manusia menurut konsep Piagam Madinah secara rinci menjelaskan tentang penempatan nama Allah SWT pada posisi teratas, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, kemajemukan peserta, keanggotaan terbuka, dan persatuan dalam ke-bhineka-an.
Hak asasi manusia berdasarkan Piagam Madinah mencakup tiga hal pokok yaitu ;
• Hak untuk hidup.
• Hak memperoleh kebebasan, yang meliputi
 Kebebasan mengeluarkan pendapat.
 Kebebasan beragama.
Kebebasan memeluk agama masing-masing tanpa paksaan.
 Kebebasan dari kemiskinan.
Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah.
 Kebebasan dari rasa takut.
Larangan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara rukun dan damai. Jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah merupakan bukti dari kebebasan ini.

4
• Hak mencari kebahagiaan
Dalam Piagam Madinah, makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.
Dari kedua konsep diatas, pada hakikatnya mempunyai tujuan yang sama yaitu melindungi hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat secara luas.Paling tidak ada tiga aspek yang menjadikan UU no 39 Tahun 1999 sesuai dengan pemikiran islam yang tertera dalam Piagam Madinah. Pertama yaitu tentang Ketuhanan yang maha esa, menurut Piagam Madinah ditegaskan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak akan menolong pelaku kejahatan dan juga tidak akan membelanya, sedangkan dalam UU no 39 tahun 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang melekat pada manusia dalam eksistensinya sebagai ciptaan Tuhan dan merupakan anugerahnya.
Kedua yaitu aspek keadilan, dalam Piagam Madinah maupun di dalam UU No. 39 tahun 1999 meenyatakan bahwa setiap warga berhak memperoleh keadilan. Ketiga yaitu kesejahteraan bersama, dalam pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhadap terciptanya kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan.










5
2.2. BENTUK-BENTUK PELANGGARAN DALAM PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA.
Bentuk nyata pelanggaran ham adalah sperti yang terjadi di tanah Papua. Pada Orde Baru Militer Indonesia meningkatkan serangan untuk memaksa Papua berintegrasi dengan Indonesia. Hal ini menimbulakan aksi penentangan dari masyarakat Papua dibawah Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bukti lain yang menunjukan adanya pelanggaran HAM berat adalah konflik antara Palestina dan Israel. Di Palestina banyak anak-anak, masyarakat sipil dibunuh, padahal mereka tidak ikut dalam berperang. Wilayah Palestina juga dirampas dengan didirikannya pemukiman kaum zionis Israel. Tapi kaum zionis Israel tidak dihukum, ini membuktikan perlindungan HAM hanya diperuntukan kepada Negara Adidaya bukan Negara miskin.
Hal-hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM adalah sebagai berikut ;
• Pendekatan pembangunan yang mengutamakan “Security Approach” (pendekatan melalui militer) hal ini dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah seperti pada masa ORBA.
Beberapa jenis pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi, antara lain;
 Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
 Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim.
 Pembungkaman kebebasan pers, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah.
 Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat.
• Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
6
Ini mengakibatkan matinya kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan.
• Kualitas pelayanan publik yang masih rendah, hal ini akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia seperti;
 Hilang/berkurangnya beberapa hak yang berkaitan dengan kesejahteraan.
 Hilang/berkurangnya hak yang berkaitan dengan jaminan, perlindungan, pengakuan hukum dan perlakuan yang adil dan layak.
 Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 Berkurangnya hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus bagi anak-anak, orang tua, dan penderita cacat.
 Berkurangnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
• Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal dapat menimbulkan tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti: pembunuhan, penganiayaan, penculikan, pengusiran,dan hilangnya rasa aman.
• Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah
bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk;
 Kekerasan berbasis gender bersifat phisik, seksual atau psikologis;
penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.
 Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan dan sistem pengupahan seta perdagangan wanita.
7
.
• Pelanggaran hak asasi anak, seperti ; kurangnya perlindungan hokum terhadap anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun mental, menelantarkan anak, perlakuan buruk, penganiayaan, dan memperkerjakan anak di bawah umur.
• Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia, maka akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk;
 Perbedaan perlakuan di hadapan hukum, rakyat kecil merasakan bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat.
 Menjauhnya rasa keadilan dalam penegakan hokum.
 terjadinya main hakim sendiri sebagai akibat ketidakpercayaan kepada perangkat hokum.


















8
2.3. UPAYA UNTUK MENGATASI PELANGGARAN HAM DI INDONESIA.
Dalam penerapan HAM di masyarakat barat berbeda dengan masyarakat timur karena secara sosiologis, perkembangan masyarakat Barat dimulai dari ciri agraris, industri, dan diakhiri pada posindustri. Sementara itu, perkembangan masyarakat Timur dimulai dari agraris, kolonial, dan poskolonial. Dalam konteks pencapaian norma-norma ideal, masyarakat industri dituntun oleh tata nilai individual, kompetisi, pragmatisme, dan berorientasi pada nilai material. Namaun sebaliknya, masyarakat kolonial dituntun oleh nilai-nilai kelompok, kebersamaan, dan spiritual.
Dipandang dari sudut psikologi kepribadian, masyarakat poskolonial menikmati kompleks perasaan unggul diri, sedangkan masyarakat kolonial mengidap kompleks rendah diri. Karena itu, hingga hari ini, problem hak asasi manusia yang muncul di Asia tidaklah sama. Karena itu, sudah saatnya Komisi HAM ASEAN merumuskan sendiri strategi peningkatan harkat dan martabat warga Asia. Ada tiga hal mendasar yang perlu dijadikan titik tolak. Pertama, klaim universalitas dalam keberagaman kultur di Asia haruslah didasari toleransi terhadap perbedaan. Kedua, klaim liberalisme tidaklah didasarkan pada kebebasan niat untuk membuat orang atau kelompok lain bergantung, tetapi harus diupayakan adanya kesetaraan. Ketiga, individualisme haruslah tidak sekadar dimaknai sebagai kebebasan mencapai kebahagiaan sendiri atau kelompok, tetapi harus diletakkan pada semangat kebersamaan.
Usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mengatasi pelanggaran terhadap HAM, antara lain ;
• Menegakan supermasi di bidang hukum dan pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Refoemasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
9
• Menyelesaikan konflik dengan terncana, adil, dan menyeluruh agar tidak ada diskriminasi antar suku bangsa yang satu dengan yang lain.
• Memberikan perlindungan terhadap anak dalam rangka menumbuhkan suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik.
• Melindungi hak-hak perempuan dengan memberikan kesempatan yang sama di bidang sosial, politik, budaya pendidikan dan yang lainnya.
• Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
Seorang pakar hukum Belanda, Prof Taveme menyatakan sebagai berikut : Berilah aku hakim yang baik, jaksa yang baik serta polisi yang baik maka dengan hukum yang buruk sekalipun akan memperoleh hasil yang lebih baik.
Aparat penegak HAM disebut Hakim ad noc. Hakim ad hoc yang baik harus memenuhi dua kreteria pertama harus memiliki integritas moral dan kedua harus memiliki profesionalisme intelaktual. Kualitas intelektual yang baik tanpa di imbangi oleh integritas moral maka dapat mengarah pada perekayasaan yang tidak dilandasi oleh moral. Sementara integritas saja tanpa professional bisa menyimpang dari aturan-aturan hukum. Aspek lain yang diperlu diperhatikan adalah bahwa penegak hukum penegak hukum merupakan suatu sistem yang artinya merupakan rangkaian dari suatu proses yang dilaksanakan oleh beberapa komponen sebagai subsistem. Setiap komponen tersebut memiliki kewajiban
dan tanggung jawab yang sama untuk penegakkan keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai HAM yang bersifat universal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar